Sabtu, 07 Oktober 2017

Hijrah Dari Ekonomi Konvensional ke Ekonomi Syariah

Sungguh, satu hal yang luar biasa bahwa kalender atau penanggalan Islam dimulai dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Sehingga setiap bulan Muharam atau Tahun Baru Islam kita bisa selalu mengenang, sekaligus meneladani semangat Rasulullah SAW dan sahabat-sahabat beliau yang harus meninggalkan harta dan tanah kelahirannya menuju sebuah peradaban baru, yakni Madinah al-Munawwarah.
Lantas bagaimana kita ingin menyelami semangat hijrah Nabi SAW dan sahabat terutama yang terkait dengan ekonomi?
Ketika Islam diturunkan di Makkah, kegiatan ekonomi di tempat itu sangat tinggi. Al-Qur’an secara khusus mengabadikan fenomena ini dalam Al-Quran Surat Quraish. Selama ratusan tahun, bangsa Arab sudah berpengalaman dalam aktivitas perdagangan. Jalur yang mereka lalui terbentang dari Yaman hingga daerah Mediterania. Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang menikahi Khadijah al-Kubra ra, seorang janda kaya yang juga seorang pedagang. Kafilah (caravan) dagangnya melakukan perjalanan bisnis hingga Syam atau Suriah. Pada masa-masa berikutnya, perdagangan berperan penting bagi penyebaran agama Islam ke berbagai penjuru dunia.
Berbagai persepsi dan tradisi mu’amalah yang dilakukan Kaum Jahiliyah  pada waktu itu seperti riba, ihtikar dan lain sebagainya, dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Islam memiliki alasan kuat untuk mengatur persoalan bisnis ini secara lebih spesifik. Kegiatan ekonomi dianjurkan sekaligus diperkaya dengan serangkaian norma-norma agama yang harus ditegakkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera (al-falah).  
Dengan kata lain, agama dan kegiatan ekonomi bukanlah hal yang baru dalam Islam. Bahkan kegiatan ekonomi dalam Islam memiliki posisi yang sangat mulia sekaligus strategis karena bukan sekedar diperbolehkan di dalam Islam, melainkan justru diperintahkan (Q.S. Al-Jumuah: 10). Kegiatan ekonomi dalam Islam tidak hanya sekedar memperoleh keuntungan semata, jauh dari itu Islam memerintahkan umatnya untuk menggunakan sebagian hartanya untuk kemaslahatan baik dalam bentuk sedekah, zakat, wakaf, maupun hibah.
Nabi Muhammad SAW sebagai uswah hasanah juga telah mempraktikkan bagaimana cara bermuamalat atau melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Tidak sedekar mempraktikkan, Nabi juga mendidik umatnya menjadi umat yang memiliki tatanan sosial yang baik, berazas pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial, masyarakat yang berkarakter ta’awun (tolong menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhamun (memiliki solidaritas), dan menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban, yang kerap disebut dengan masyarakat madani.
Namun, sejak +/- 2,5 abad yang lalu, lebih tepatnya sejak diterbitkannya buku  The Wealth of Nation (1776) oleh Adam Smith perihal ekonomi seolah-olah menjadi terlepas dari agama. Kegiatan ekonomi hanya dipandang sebagai kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi tanpa memandang ada nilai-nilai agama di dalamnya.
Untuk itu, dari kalangan Islam bermunculan para pemikir ekonomi Islam yang mengaitkan ekonomi dengan moral islam. Ada dua moral yang dijadikan acuan dalam ekonomi Islam, yaitu nilai dan prinsip ekonomi Islam. Nilai mencerminkan norma dalam perilaku sehingga dapat mewakili aspek normatif dan prinsip mencerminkan mekanisme perilaku sehingga bisa mewakili aspek positif. Dengan terintegrasinya ekonomi normatif dan ekonomi positif, bukan berarti teori-teori ekonomi yang berasal dari Barat dibuang mentah-mentah, namun teori-teori tersebut sebagai bahan kritik dan alat analisis bagi ekonomi islam itu sendiri.
Sebagai contoh, saat ini, dalam pengajaran ilmu ekonomi buku induk yang sangat berpengaruh di kampus-kampus terutama kampus-kampus di Indonesia adalah buku Economics yang ditulis oleh pemenang Nobel Ekonomi yang kesohor, Paul A. Samuelson, yang sejak edisi pertama 1948 hingga edisi kedelapan belas (terakhir) 2005, yang masing-masing tebalnya hampir 800 halaman, tidak ada menyebut satu pun perkataan “kerjasama, gotong-royong, kekeluargaan” (Sri-Edi Swasono, 2005). Padahal dalam Islam, paham kebersamaan dan kekeluargaan telah diterangkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujarat ayat 10:
Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Hadist nabi Muhammad SAW:
المسلمون شركاء فى ثلاث فى الماء والكلاء والنار
Orang islam itu berserikat pada tiga hal: air, rumput, dan api..”
Ayat Al-Qur’an dan Hadist di atas menjelaskan betapa pentingnya paham kekeluargaan, tolong menolong, gotong-royong dan musyawarah sebagai wujud paham kebersamaan. Hal inilah yang membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional.
Lalu bagaimana cara kita memulai hijrah iqtishadiyah dari ekonomi konvensional menuju ekonomi berbasis syariah?
Kita dapat memulainya dari hal-hal yang sederhana, yakni dengan memulai berbisnis atau muamalat yang jauh dari sifat Maisir, Gharar, dan Riba. Artinya dalam bisnis kita tidak boleh memproduksi barang ataupun jasa yang dapat merugikan kesehatan (maisir). Selain itu, kita juga dilarang melakukan bisnis yang sifatnya spekulasi (gharar) seperti perjudian, investasi bodong, dan lain sebagainya. Kita juga ditekankan menjauhi bisnis yang sifatnya ribawy, misalnya dalam aspek permodalan kita dapat mengaksesnya untuk mendapatkan pembiayaan dari  bank-bank syariah maupun lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
Hal sederhana lainnya yang dapat kita lakukan adalah dengan mulai menabung maupun menginvestasikan dana kita di bank-bank syariah. Selain itu, kita juga dapat memanfaatkan produk-produk perbankan syariah seperti dalam hal pembiayaan (permodalan) maupun produk lainnya seperti tabungan haji, dan lain-lain.
     Hal-hal sederhana di atas adalah bentuk jihad kita dalam memajukan perekonomian berbasis non-ribawi. Bisa dipandang hal ini adalah hal yang sederhana namun jika kita sebagai muslim melakukannya, akan berdampak hal yang sangat luar biasa bagi perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
     Di akhir tulisan ini, penulis akan mengutip yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali bahwa tujuan syariah (maqasid as-syariah) adalah terpeliharanya agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Semoga hijrah iqtishadiyyah (hijrah ekonomi) yang kita lakukan merupakan jalan tercapainya tujuan syariah (maqasid as-syariah) yang tujuan utamanya adalah terciptanya falah (kebahagiaan), yakni kehidupan yang bebas dari kemiskinan, keberlangsungan hidup, dan penuh kehormatan serta terciptanya hayatan tayyibah, yakni kehidupan yang diliputi oleh rasa lega, kerelaan serta rasa syukur atas nikmat Allah. 
 
Sumber: http://www.staidu.ac.id/2016/02/hijrah-iqtishadiyah-dari-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar