Pengertian Syirkah
Syirkah atau yang juga disebut dengan Musyarakah mempunyai pengertian
atau definisi secara bahasa adalah campuran dua bagian atau lebih
sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara yang satu dengan yang
lainnya. Sedangkan pengertian syirkah secara istilah adalah suatu akad
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah bersepakat dalam
melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Islam sangat menganjutkan bagi para pemilik modal untuk melalkukan
syirkah. Hal ini dikarenakan diantara pekerjaan atau proyek-proyek ada
yang sangat membutuhkan modal yang tidak sedikit, baik itu modal yang
berupa uang, tenaga, pikiran dan lain sebagainya. Modal yang besar
tersebut tentunya tidak dapat ditanggung oleh seorang saja, tetapi
dibutuhkan banyak orang untuk saling bekerja sama agar hasil dari usaha
tersebut baik dan maksimal.
Rukun dan Syarat Syirkah
Setelah mengetahui tentang definisi dari syirkah, maka selanjutnya
adalah rukun dan syarat syirkah. Dan berikut ini adalah rukun dan syarat
syirkah :
1. Rukun dan syarat syirkah yang pertama adalah masing-masing pihak yang
melakukan syirkah mempunyai syarat harus mempunyai kemampuan dalam
mengelola harta yang dimilikinya.
2. Rukun dan syarat syirkah yang kedua adalah obyek akad yang mencakup
modal dan pekerjaan. Syaratnya pekerjaan atau benda syirkah adalah halal
dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3. Akad (ijab qabul) atau sghat dengan syarat ada aktifitas pengelolaan.
Macam-macam syirkah
1. Syirkah inan
Macam syirkah yang pertama adalah syirkah inan, definisi dari syrikah
inan ini adalah suatu syirkah yang dilakukan oleh dua belah pihak atau
lebih, yang masing-masing pihak memberi konstribusi kerja dan modal yang
sama.
2. Syirkah Abdan
Definisi dari macam syirkah yang kedua adalah syirkah atara dua belah
pihak atau lebih dimana masing-masing pihak hanya memberikan konstribusi
kerja tanpa konstribusi modal dan keuntungannya dibagi menurut
kesepakatan bersama. Contoh dari syrkah abdan di Indonesia seperti PT
(Perseroan Terbatas), Koperasi, CV (Commander Ventschap) dll.
3. Syirkah wujud
Pengertian dari syirkah wujud adalah syirkah yang didasarkan pada
kedudukan, ketokohan atau keahlian seseorang ditengah masyarakat.
Syirkah wujud adalah syirkah antara dua belah pihak dimana masing-masing
memberi konstribusi kerja dengan pihak ketiga yang memberikan modal dan
keuntungan dibagi menurut kesepakatan diantara mereka.
Dalam hal ini pihak yang memberi konstribusi kerja adalah tokoh
masyarakat. Contoh syirkahh ini misalnya iklan di TV yang memanfaatkan
arti sebagai bintang iklan. Artis sebagai public figur (tokoh
masyarakat) bekerja sebagai bintang iklan. Artis sebagai public figur
bekerja pada perusahaan pemilik modal untuk memasarkan produk-produk
merekaa pada perusahaan pemilik modal untuk memasarkan produk-produk
mereka.
4. Syirkah Mufawadlah
Definisi dari syirkah mufawadlah adalah syirkah antara dua belah pihak
atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas. Sendangkan
keuntungannya dibagi menurut kesepakatan.
Sumber: http://www.kitapunya.net/2015/09/syirkah-pengertian-rukun-syarat-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar