Sabtu, 07 Oktober 2017

Syirkah : Pengertian, Rukun dan Syarat-Syarat Serta Macam-Macamnya

Pengertian Syirkah

Syirkah atau yang juga disebut dengan Musyarakah mempunyai pengertian atau definisi secara bahasa adalah campuran dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan pengertian syirkah secara istilah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah bersepakat dalam melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. 
Islam sangat menganjutkan bagi para pemilik modal untuk melalkukan syirkah. Hal ini dikarenakan diantara pekerjaan atau proyek-proyek ada yang sangat membutuhkan modal yang tidak sedikit, baik itu modal yang berupa uang, tenaga, pikiran dan lain sebagainya. Modal yang besar tersebut tentunya tidak dapat ditanggung oleh seorang saja, tetapi dibutuhkan banyak orang untuk saling bekerja sama agar hasil dari usaha tersebut baik dan maksimal.

Rukun dan Syarat Syirkah

Setelah mengetahui tentang definisi dari syirkah, maka selanjutnya adalah rukun dan syarat syirkah. Dan berikut ini adalah rukun dan syarat syirkah :
1. Rukun dan syarat syirkah yang pertama adalah masing-masing pihak yang melakukan syirkah mempunyai syarat harus mempunyai kemampuan dalam mengelola harta yang dimilikinya.
2. Rukun dan syarat syirkah yang kedua adalah obyek akad yang mencakup modal dan pekerjaan. Syaratnya pekerjaan atau benda syirkah adalah halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3. Akad (ijab qabul) atau sghat dengan syarat ada aktifitas pengelolaan.
Syirkah : Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam-macam
Syirkah : Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam-macam

Macam-macam syirkah

1. Syirkah inan 
Macam syirkah yang pertama adalah syirkah inan, definisi dari syrikah inan ini adalah suatu syirkah yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, yang masing-masing pihak memberi konstribusi kerja dan modal yang sama.
2. Syirkah Abdan
Definisi dari macam syirkah yang kedua adalah syirkah atara dua belah pihak atau lebih dimana masing-masing pihak hanya memberikan konstribusi kerja tanpa konstribusi modal dan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan bersama. Contoh dari syrkah abdan di Indonesia seperti PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, CV (Commander Ventschap) dll.
3. Syirkah wujud 
Pengertian dari syirkah wujud adalah syirkah yang didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian seseorang ditengah masyarakat. Syirkah wujud adalah syirkah antara dua belah pihak dimana masing-masing memberi konstribusi kerja dengan pihak ketiga yang memberikan modal dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan diantara mereka. 
Dalam hal ini pihak yang memberi konstribusi kerja adalah tokoh masyarakat. Contoh syirkahh ini misalnya iklan di TV yang memanfaatkan arti sebagai bintang iklan. Artis sebagai public figur (tokoh masyarakat) bekerja sebagai bintang iklan. Artis sebagai public figur bekerja pada perusahaan pemilik modal untuk memasarkan produk-produk merekaa pada perusahaan pemilik modal untuk memasarkan produk-produk mereka.
4. Syirkah Mufawadlah 
Definisi dari syirkah mufawadlah adalah syirkah antara dua belah pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas. Sendangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan.
 
Sumber: http://www.kitapunya.net/2015/09/syirkah-pengertian-rukun-syarat-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar